Korupsi Dalam Pembangunan Kantor Bupati Karo
June 18, 2009 Medan, 18/6 (www.antarasumut.com).- Pembangunan kantor Bupati Karo yang menghabiskan dana Rp 31 milyar yang bersumber dari APBN, diduga terjadi korupsi yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Karo yang dipercaya menangani pembangunan proyek tersebut. Oknum yang dicurigai terlibat korupsi dalam proyek tersebut masing-masing Kadis Pekerjaan Umum Daerah, Ir. Amry Tarigan dan Kabid Bina Program, Chandra Tarigan Amd.
Harian SKALA INDONESIA terbitan Kamis (18/6) pada rubrik “Berita Kriminal & Peristiwa” halaman-3 memberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe, M. Hutasuhut SH mengatakan, belum ada menerima laporan tentang kemungkinan tindak korupsi pada pembangunan kantor Bupati Karo yang terletak di Jalan Jamin Gintings, Kabanjahe. Namun Kajari menjanjikan akan mengusut kasus tersebut, kemungkinan ada korupsi.
Pembangunan proyek yang dananya bersumber dari APBN tahun 2007 itu, pada tahap pertama dimenangkan PT Adhemix Precas Indonesia dengan nilai proyek Rp 28 milyar, dan tahap ke-2 dengan nilai proyek sebesar Rp 3 milyar.